- PENGERTIAN THAHARAH
Thaharah biasanya dilakukan ketika seseorang ingin melakukan shalat. Seseorang yang hendak menunaikan shalat, diharuskan membersihkan dirinya dari kotoran dan najis.Tidak cukup hanya membersihkan diri saja, akan tetapi seseoranng yang hendak menunaikan shalat dihaeruskan membersihkan dirinya, pakaian dan tempat yang digunakan sebagai tempat shalat dari najis.
Thaharah diri meliputi dua macam yaitu thaharah dari hadats dan najis.
Hadats yaitu kotoran yang bersifat hukmi, artinya kotoran ini tidak
tampak apabila diperhatikan secara kasat mata seperti hadats yang
disebabkan karena buang angin, tidur, pingsan, berhubungan badan dll.
Semua itu tidak tampak apabila dilihat dengan pandangan mata. Adapun
cara yang digunakan untuk membersihkannya adalah dengan cara berwudlu
dan mandi. Apabila hadats itu tergolong hadats besar maka cara
membersihkannya adalah dengan cara mandi. Sedang apabila hadats
tersebut tergolong hadats kecil maka cara membersihkannya adalah dengan
cara berwudlu.
Najis adalah kotoran yang bersifat fisik. Artinya kotoranh itu bisa
kita lihat dengan pandangan mata. Kita bisa melihatnya dengan jelas.
Cara membersihkan najis itu adalah dengan cara membasuh dengan air atau
alat lain yang bisa digunakan sebagai alat untuk bersuci. Contoh dari
najis adalah kotoran ayam, bangkai, darah, nanah, muntah – muntahan
dsb. Semua itu tergolong najis dan cara membersihkanyya adalah dengan
cara menyiram dengan air tempat yang terkena najis itu.
- DALIL TENTANG THAHARAH
Islam memberikan tuntunan agar umatnya senantiasa memperhatikan tentang
thaharah. Diantara ayat Al Qur’an dan hadits yang memerintahkan
thaharah adalah sebagai berikut :
- Al Qur’an surat Al Muddatsir ayat 4 ;
Artinya : “ Dan pakaianmu bersihkanlah “ ( Qs. Al muddatsir, 4)
- Al Qur’an surat al maidah ayat 6 :
Artinya : “ Dan jika kamu junub, maka mandilah, Allah tidak hendak
menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu. “ ( Qs. Al
maidah ayat 6 )
- Hadits Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dan Ahmad :
Artinya : “Bersuci adalah sebagian dari iman. “ ( H.R. Muslim dan Ahmad)
- ALAT – ALAT YANG BISA DI GUNAKAN UNTUK BERSUCI
Ada berbagai alat yang bisa di gunakan sebagai alat untuk bersuci.
Namun secara global alat yang paling utama di gunakan dalam bersuci
adalah air. Namun demikian apabila dalam kondisi tertentu seseorang
tidak dapat menjumpai air, maka ia bisa menggunakan alat yang lain
untuk bersuci. Diantara alat yang bisa di gunakan untuk bersuci antara
lain :
- Air
- batu
- kayu
- kertas
- tisu dll
Alat – alat sebagaimana tersebut diatas dapat di gunakan untuk bersuci
apabila dalam satu kondisi tertentu seseorang tidak menjumpai air atau
ada air tapi jumlahnya sedikit sehingga lebih dibutuhkan oleh manusia
untuk memenuhi hajat hidupnya. Dalam kondisi semacam ini air akan
digantikan kedudukannya sebagai alat bersuci
- MACAM – MACAM THAHARAH
Sebagaimana telah di sebutkan diatas, maka thaharah ada dua macam yaitu
thaharah dari hadats dan thaharah dari najis.Thaharah dari hadats bisa
di bagi lagi menjadi dua yaitu thaharah dari hadats besar dan thaharah
dari hadats kecil.
Adapun hal – hal yang bisa menyebabkan hadats kecil adalah sbb :
- Buang angin
- Buang hajat, baik hajat besar maupun kecil
- Bersentuhan kulit dengan lawan jenis
- Menyentuh kemaluan dengan telapak tangan
- Hilang ingatan, baik karena sakit maupun tidurm dll.
Cara membersihkan diri dari hadats semacam ini adalah dengan cara berwudlu.
Adapun hal – hal yang bisa menyebabkan hadats besar adalah sbb:
- Haid atau Nifas
- Bertemunya dua alat kelamin ( Bersetubuh )
- Keluarnya air mani baik karena mimpi atau yang lain.
Adapun cara membersihkan / thaharah untuk hadats besar adalah dengan cara mandi.
Apabila seseorang tidak bisa melakukan wudlu atau mandi di sebabkan
karena tidak adanya air maka cukuplah baginya dengan melakukan tayamum.
Thaharah dari najis dapat di kelompokkan menjadi 3 macam berdasarkan
jenis najis yang ada. Penjelasan tentang najis dan macam – macamnya
serta cara melakukan thaharahnya insya Allah akan dibahas pada
pertemuan yang lain.